Mahasiswa Jangan Sampai Terpikat Narkoba

Pesan mengenai kejahatan narkotika dan obat-obatan itu disampaikan Direktur Akafarma, Eny Hastuti dalam diskusi hukum kesehatan di Kampus Untag, baru-baru ini.

“Sekali mencoba akan sulit melepaskan diri dari jeratan narkoba. Karena itu jangan sekali-kali terpengaruh ajakan kawan, atau orang-orang yang tak bertanggung jawab,” tuturna.

Diskusi yang menjadi agenda rutin Magister Ilmu Hukum Untag itu juga dihadiri guru besar Prof Sarsintorini Putra dan Prof Liliana Tedjo Saputro.

Hadir ahli kedokteran forensik Undip dokter Gatot Suharto (Moderator), dokter umum Leonardo Cahyo Nugroho dan pegiat rehabilitasi narkoba Kota Semarang Jonatan. Forum itu diramaikan kedatangan delegasi mahasiswa fakultas kedokteran Tri Sakti, UPN Jakarta, UKI dan Undip.

Eny menambahkan, narkotika dan psikotropika jumlahnya sangat banyak. Penting awam mengenalinya supaya tidak terjerumus menggunakannya. Jenis bahannya bisa berasal dari tanaman atau bukan. Selebihnya berupa sintetis maupun semisintetis. Efek dari pemakaiannya dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hingga timbul ketergantungan.

Golongan Narkoba

“Narkoba bahkan digolongkan dalam tiga kriteria. Golongan I untuk pengembangan iptek, tidak untuk terapi dan berisiko ketergantungan tinggi,” tuturnya.

Kemudian golongan II untuk pengobatan, pilihan terakhir terapi, dan pengembangan iptek. Adapun golongan III, banyak digunakan pengobatan, pengembangan iptek dengan risiko ringan ketergantungan. Dia mencontohkan golongan I sebagai contoh yakni opim, kokain, ganja, ekstaksi, shabu, hingga heroin. Golongan II entanil, morfin, atau metadon. Sedangkan golongan III misalnya kodein.

Menu